Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 700/1329/IJ perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan bimbingan teknis e-Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 (dua) di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 12 September 2024 dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri Regional Yogyakarta.
Kegiatan bimbingan teknis e-Reviu Rencana Kerja dan Anggaran SKPD bertujuan untuk penguatan pemahaman SDM APIP secara teknis terkait pelaksanaan e-reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun 2025.
Acara dibuka oleh Plt. Inspektur Kabupaten Trenggalek, yang dalam sambutannya Plt. Inspektur menyampaikan dengan diselenggarakannya kegiatan bimtek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap pemenuhan MCP pada area penganggaran diindikator 2 (dua) penetapan APBD (Reviu RKA) bahwa RKA Tahun 2025 dilakukan melalui system SIPD RI yang output nya adalah cetak RKA yang diberikan bukti tanda bahwa cetak melalui SIPD.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar