MCP merupakan program kolaborasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pencegahan korupsi di pemerintah daerah. MCP merupakan pengukuran perbaikan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam program ini, KPK
melakukan intervensi di tujuh area, yaitu:
1. Perencanaan penganggaran
2. Pengadaan barang dan jasa
3. Perizinan
4. Penguatan APIP
5. Manajemen ASN
6. Manajemen BMD
7. Optimalisasi pendapatan daerah
Tujuan
penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK adalah untuk mendorong
optimalisasi upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah. Dengan adanya MCP,
diharapkan tata kelola pemerintahan daerah dapat menjadi bersih dan bebas dari
korupsi.
MCP diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat bisa tercapai.
Bahwa salah satu langkah percepatan Reformasi Birokrasi yang
dilaksanakan adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan
instansi pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah pusat dan daerah, lembaga, dan kementerian yang berkomitmen untuk
mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM).
Komitmen ini diwujudkan
melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian
besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas
pelayanan publik.
Pembangunan zona integritas dilakukan melalui dua tahap,
yaitu pencanangan dan proses pembangunan menuju WBK/WBBM. Proses pembangunan Zona
Integritas (ZI) tentunya membutuhkan perhatian yang tinggi dalam melaksanakan
beberapa langkah pembangunan, yakni dalam membangun komitmen antara pimpinan
dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, mengetahui dan
melengkapi unsur-unsur komponen pengungkit dan komponen hasil dalam pembangunan
ZI, serta membuat berbagai inovasi sebagai langkah perbaikan pelayanan publik
dan pencegahan korupsi.
Dalam
membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI
menuju WBK/WBBM, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan Pencanangan
Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan deklarasi pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas. Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, sebagai
berikut :
a. Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum menandatangani dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
b. Pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, dan mengawasinya.
c. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan.
d. Pencanangan ZI dapat disaksikan oleh KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (lembaga pendidikan, tokoh masyarakat/ LSM, dunia usaha).
Proses
pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen
pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :
a. Manajemen Perubahan
1) Meningkatnya komitmen
seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;
2) Terjadinya perubahan
pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan
3) Menurunnya resiko kegagalan
yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
b. Penataan Tatalaksana
1) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses
penyelenggaraanmanajemen pemerintahan;
2) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan;
dan
3) Meningkatnya kinerja di Zona Integritas.
c. Penataan Sistem
Manajemen SDM Aparatur
1) Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
2) Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM
aparatur;
3) Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
4) Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
5) Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
1) Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
2) Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
e. Penguatan Pengawasan
1) Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
2) Meningkatnya efektivitas
pengelolaan keuangan negara;
3) Meningkatnya status
opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
4) Menurunnya tingkat
penyalahgunaan wewenang.
f. Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
1) Meningkatnya kualitas
pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);
2) Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi
pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
3) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Keberhasilan unit kerja melakukan pembangunan ZI dan mendapat
predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) tentunya akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena
meningkatnya kualitas pelayanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
Dalam
mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada Tahun 2018 telah menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas darui Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Selain itu pada tahun 2021 melalui Bagian Organisasi Setda telah menyelenggarakan
pembinaan percepatan pelaksanan reformasi birokrasi dan Pembangunan Zona
integritas bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan perangkat daerah yang diusulkan berpredikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
dalam Pembangunan Zona Integritas bertempat di Ballroom Hotel Novotel Samator
Surabaya.
Keberhasilan
pembangunan ZI diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter
komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit diberi bobot 60% dan komponen hasil
diberi bobot 40%.
Berkenaan dengan upaya
keberhasilan pembangunan Zona Integritas di wilayah Pemerintah Kabupaten
Trenggalek, saat ini (9/2024) membentuk Tim Penilai Internal (TPI) Penilaian
Mandiri Pembangunan Zona Integritas.
Tim Penilaian Mandiri
Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) bertugas untuk melakukan penilaian dan
evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) pada masing-masing perangkat daerah
lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara objektif dan akurat. Tim ini juga bertugas untuk membuat laporan penilaian dan melaporkannya
kepada pihak yang berwenang.
Pembangunan dan evaluasi zona integritas sebagaimana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. (DSY).
REFERENSI :
1. Diseminasi MCP Manajemen ASN;
2. Diseminasi MCP Optimalisasi Pajak Daerah;
3. Diseminasi MCP Pelayanan Publik;
4. Diseminasi MCP Pengadaan Barang dan Jasa;
5. Diseminasi MCP Pengawasan APIP;
6. Diseminasi MCP Pengelolaan BMD;
7. Diseminasi MCP Perencanaan dan Penganggaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar