SELAMAT DATANG DI WEBSITE PPUPD INSPEKTORAT KABUPATEN TRENGGALEK

Kamis, 03 Oktober 2024

MONITORING CENTER for PREVENTION (MCP)

 

MCP merupakan program kolaborasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pencegahan korupsi di pemerintah daerah. MCP merupakan pengukuran perbaikan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam program ini, KPK melakukan intervensi di tujuh area, yaitu:

1.  Perencanaan penganggaran

2.  Pengadaan barang dan jasa

3.  Perizinan

4.  Penguatan APIP

5.  Manajemen ASN

6.  Manajemen BMD

7.  Optimalisasi pendapatan daerah 

 

Tujuan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK adalah untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah. Dengan adanya MCP, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah dapat menjadi bersih dan bebas dari korupsi.

MCP diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat bisa tercapai.

Bahwa salah satu langkah percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga, dan kementerian yang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komitmen ini diwujudkan melalui reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan zona integritas dilakukan melalui dua tahap, yaitu pencanangan dan proses pembangunan menuju WBK/WBBM. Proses pembangunan Zona Integritas (ZI) tentunya membutuhkan perhatian yang tinggi dalam melaksanakan beberapa langkah pembangunan, yakni dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, mengetahui dan melengkapi unsur-unsur komponen pengungkit dan komponen hasil dalam pembangunan ZI, serta membuat berbagai inovasi sebagai langkah perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

Dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, sebagai berikut :

a. Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau  bagi instansi pemerintah yang belum menandatangani dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.

b.  Pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, dan mengawasinya.

c.   Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan.

d.  Pencanangan ZI dapat disaksikan oleh KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (lembaga pendidikan, tokoh masyarakat/ LSM, dunia usaha).

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :

a.   Manajemen Perubahan

1)  Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;

2)  Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan

3) Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

b.   Penataan Tatalaksana

1) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraanmanajemen pemerintahan;

2)  Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan

3)  Meningkatnya kinerja di Zona Integritas.

c.   Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

1)  Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;

2)  Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;

3)  Meningkatnya disiplin SDM aparatur;

4)  Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan

5)  Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.

d.   Penguatan Akuntabilitas Kinerja

1)   Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan

2)   Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

e.   Penguatan Pengawasan

1)   Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;

2)   Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;

3)   Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan

4)  Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

f.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

1) Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);

2) Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan

3) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

 

Keberhasilan unit kerja melakukan pembangunan ZI dan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tentunya akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena meningkatnya kualitas pelayanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada Tahun 2018 telah menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas darui Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Selain itu pada tahun 2021 melalui Bagian Organisasi Setda telah menyelenggarakan pembinaan percepatan pelaksanan reformasi birokrasi dan Pembangunan Zona integritas bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan perangkat daerah yang diusulkan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam Pembangunan Zona Integritas bertempat di Ballroom Hotel Novotel Samator Surabaya.

Keberhasilan pembangunan ZI diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit diberi bobot 60% dan komponen hasil diberi bobot 40%.

Berkenaan dengan upaya keberhasilan pembangunan Zona Integritas di wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek, saat ini (9/2024) membentuk Tim Penilai Internal (TPI) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas.

Tim Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) bertugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) pada masing-masing perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara objektif dan akurat. Tim ini juga bertugas untuk membuat laporan penilaian dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Pembangunan dan evaluasi zona integritas sebagaimana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. (DSY).

REFERENSI :

1. Diseminasi MCP Manajemen ASN;

2. Diseminasi MCP Optimalisasi Pajak Daerah;

3. Diseminasi MCP Pelayanan Publik;

4. Diseminasi MCP Pengadaan Barang dan Jasa;

5. Diseminasi MCP Pengawasan APIP;

6. Diseminasi MCP Pengelolaan BMD;

7. Diseminasi MCP Perencanaan dan Penganggaran.



Disclaimer : Tulisan ini dikutib dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar